APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Keuangan
1. Pengertian APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan
daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). Dengan demikian
APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang
diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu
manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI
dan PAU-SE UGM, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai
sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di
daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya
secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat
mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah
serta dapat memenuhi tuntuta n terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan
kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah direncanakan
dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara
berdayagunan dan berhasil guna.
Sementara itu Mardiasmo (2002:11)
mengatakan, bahwa salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus
diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran
daerah. Anggaran daerah yang tercermin dalam APBD merupakan instrumen kebijakan
utama bagi pemerintah daerah, menduduki porsi sentral dalam upaya pengembangan
kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah seharusnya
digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja, alat
bantu pengambilan putusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang dan ukuran standar untuk mengevaluasi
kinerja serta alat koordinasi bagi smeua aktivitas pada berbagai unit kerja.
2.
Jenis-jenis
APBD
Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 jo pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Pasal 157
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa sumber
pendapatan/penerimaan daerah terdiri atas:
1.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah.
2.
Dana
Perimabangan, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasilb bukan
pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
3.
Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dikatakan, bahwa
pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke daerah
dalam periode tahun anggaran tertentu. Lebih lanjut dikatakan, bahwa jumlah
pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara
rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Pasal
21 menyatakan, bahwa anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi
anggaran penerimaan. Didalam penjelasan pasalnya, bahwa daerah tidak boleh
melebihi anggaran penerimaan. Didalan penjelasan pasalnya, bahwa daerah tidak
boleh mengganggarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai
ketersedian sumber pembiayaannya dan mendorong daerah untuk meningkatkan
efisiensi pengeluarannya. Sejalan dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 105
Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa jumlah belanja
yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis
belanja.
3.
Fungsi
APBD
Peraturan menteri dalam Negeri No: 13
Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
Otorisasi
Anggaran daerah menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan
2.
Fungsi
Perencanaan
Anggaran daerah menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
3.
Fungsi
Pengawasan
Anggaran daerah menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan.
4.
Fungsi
Alokasi
Anggaran daerah harus
diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi efektifitas perekonomian.
5.
Fungsi
Distribusi
Anggaran daerah harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
6.
Fungsi
Stabilitasi
Anggaran daerah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
daerah.
v
Beda
APBN & APBD (Pengertian, Tujuan,
Fungsi, Prinsip)
Secara
umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran
negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun.
Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam
jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis
dengan prosedur dan bentuk tertentu.
1. Pembahasan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Berdasarkan dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi
bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun
dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan
APBN tahun yang lalu.
Adapun
langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
b.
Pengesahaan
RAPBN oleh DPR
c.
Pelaksanaan
APBN oleh pemerintah
d.
Pengawasan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.
2.
Tujuan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Tujuan
APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam
melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan
perekonomian.
3. Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara)
a.
Fungsi
Alokasi
- Sebagai
alat dalam mengetahui alokasi yang diperlukan untuk masing-masing sektor
pembangunan
- Sebagai
alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian
dilaksanakan pemerintah
b.
Fungsi
Stabilitasi
- Sebagai
panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
- Sebagai
alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara
- Sebagai
alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi
c.
Fungsi
Regulasi
- Sebagai
alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
- Untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d.
Fungsi
Distribusi
- Semua
penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang
telah direncanakan
- Sebagai
alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu
sektor saja
4.
Prinsip
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a.
Prinsip
penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut:
- Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
- Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian
barang-barang milik negara
- Penutupan
ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah
dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan
dari aspek pengeluaran negara
- Hemat,
tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah
diisyaratkan
- Terarah,
terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan
- Semaksimal
mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan
dari segi kemampuan/potensi nasional
5.
Azas
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan
program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain
sebagai berikut:
- Kemandirian,
yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan
- Penghematan
atau peningkatan dalam efisiensi dan juga produktivitas
- Penajaman
dalam perioritas pembangunan
Cara Penyusunan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1.
Pembahasan
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Berdasarkan dari
UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan
bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."
Menurut
pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan
secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di
tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD
yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya
dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.
2.
Tujuan
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan
APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah
direncanakan.
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
- Fungsi
Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan
pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan
- Fungsi
Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan
kegiatan di tahun yang bersangkutan
- Fungsi
Pengawasaan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi kegiatan
penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
- Fungsi
Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi
pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
- Fungsi
Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
3.
Unsur-Unsur
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD
adalah sebagai berikut:
a.
Rencana
besarnya biaya belanja dan pendapatan
b.
Terdapat
periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c.
Disusun
dengan sistematis:
·
Anggaran
pendapatan dan anggaran belanja
·
Anggaran
belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d.
Prosedur
dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,
yaitu sebagai berikut:
·
Penyusunan
pra konsep oleh eksekutif
·
Penyampaian
ke dprd
·
Pembahasan
di dprd
·
Penepatan
anggaran
4.
Dasar
Hukum Keuangan Daerah dan APBD
·
UU.
No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
·
UU.
No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
·
PP
No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan
Daerah
Komentar
Posting Komentar