APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Keuangan

1.       Pengertian APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). Dengan demikian APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.

Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI dan PAU-SE UGM, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh kerena itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntuta n terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayagunan dan berhasil guna.

Sementara itu Mardiasmo (2002:11) mengatakan, bahwa salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah. Anggaran daerah yang tercermin dalam APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah, menduduki porsi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah seharusnya digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja, alat bantu pengambilan putusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas pengeluaran di masa yang akan datang dan ukuran standar untuk mengevaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi smeua aktivitas pada berbagai unit kerja.

2.       Jenis-jenis APBD
Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Pasal 157 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri atas:
1.       Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2.       Dana Perimabangan, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasilb bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). 
3.       Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dikatakan, bahwa pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.  Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Lebih lanjut dikatakan, bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 21 menyatakan, bahwa anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Didalam penjelasan pasalnya, bahwa daerah tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Didalan penjelasan pasalnya, bahwa daerah tidak boleh mengganggarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersedian sumber pembiayaannya dan mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi pengeluarannya. Sejalan dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, bahwa jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.

3.       Fungsi APBD
Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006 menyebutkan bahwa APBD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1.           Fungsi Otorisasi
                        Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan
2.           Fungsi Perencanaan
                        Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.           Fungsi Pengawasan
                        Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4.           Fungsi Alokasi
                        Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi efektifitas perekonomian.
5.           Fungsi Distribusi
         Anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6.           Fungsi Stabilitasi
                        Anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.




v  Beda

APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)

Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.

1.       Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Berdasarkan dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu. 
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut:
a.        Perencanaan
b.       Pengesahaan RAPBN oleh DPR
c.        Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
d.       Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR. 

2.       Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian. 

3.  Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a.      Fungsi Alokasi
  • Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang diperlukan untuk masing-masing sektor pembangunan 
  • Sebagai alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b.     Fungsi Stabilitasi
  • Sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
  • Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara 
  • Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi 
c.      Fungsi Regulasi
  • Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d.     Fungsi Distribusi
  • Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
  • Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja

4.       Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a.        Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional

5.       Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut:
  • Kemandirian, yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan 
  • Penghematan atau peningkatan dalam efisiensi dan juga produktivitas
  • Penajaman dalam perioritas pembangunan

Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


1.       Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 

Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."

Menurut pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.
2.       Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah direncanakan.

Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 
  • Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Pengawasaan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan 
  • Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

3.       Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut:
a.        Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b.       Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c.        Disusun dengan sistematis:
·      Anggaran pendapatan dan anggaran belanja
·      Anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d.       Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
·      Penyusunan pra konsep oleh eksekutif
·      Penyampaian ke dprd 
·      Pembahasan di dprd 
·      Penepatan anggaran
4.       Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD 
·          UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
·          UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
·          PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan Peralatan Kantor

Penerimaan dan Pendistribusian Barang

Daftar Urut Kepangkatan (DUK)