Penghapusan Peralatan Kantor
A.
Pengertian
Penghapusan peralatan
kantor adalah proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan barang-barang dari
daftar inventaris karena barang itu sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna
atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk
kepentingan dinas, misalnya rusak, susut, mati, atau biayanya terlalu
mahal kalau dipelihara/diperbaiki.
B.
Fungsi
Berikut ini fungsi penghapusan
peralatan kantor:
a.
Mencegah kerugian pemborosan biaya untuk keperluan
pemeliharaan/perbaikan.
b.
Meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
inventaris.
c.
Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak
berguna.
C.
Tujuan
Berikut ini tujuan
penghapusan peralatan kantor:
a.
Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
b.
Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris.
c.
Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
d.
Membebaskan barang dan tanggung jawab pekerja
D.
Syarat
Berikut ini syarat
penghapusan peralatan kantor:
a.
Keadaan barang dalam rusak berat sehingga tidak dapat
diperbaiki atau digunakan lagi.
b.
Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan.
c.
Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.
d.
Terlalu lama disimpan sehingga mengakibatkan kerusakan.
e.
Penyusutan barang diluar kekuasaan pengurus.
f.
Apabila dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar.
g.
Barang yang secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak
seimbang dengan biaya pemeliharaan.
h.
Terjadi penyusutan diluar kekuasaan.
i.
Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi.
j.
Hilang akibat susut diluar kekuasaan pengurus barang.
k.
Musnah akibat bencana alam.
l.
Merupakan kelebihan persediaan.
m. Hilang akibat pencurian.
E.
Pelaksanaan
Pelaksanaan penghapusan barang inventaris di tiap instansi
dari pusat sampai daerah pada tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh
panitia Peneliti/Penghapusan barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama
masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas
untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat
berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan
barang-barang inventaris tersebut.
F.
Jenis
Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu
penghapusan melalui lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
1.
Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang melalui Kantor Lelang Negara. Prosesnya adalah sebagai berikut:
a.
Pembentukan Panitia Penjualan.
b.
Melaksanakan sesuai prosedur lelang.
c.
Mengikuti acara pelelangan.
d.
Pembuatan ”Risalah Lelang” oleh Kantor Lelang.
e.
Pembayaran uang lelang.
f.
Biaya lelang dan lainya dibebankan kepada pembeli.
g.
Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan
melalui kantor lelang negara dan menyetorkan hasilnya ke kas negara setempat, kemudian
menyampaikan.
2.
Penghapusan barang inventaris dengan pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan dengan
memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena
itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat
pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang
hendak disingkirkan. Prosesnya adalah sebagai berikut:
a.
Pembentukan panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama.
b.
Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan
barangyang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan
kebutuhan.
c.
Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus.
d.
Panitia membuat berita acara.
e.
Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang
yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh
pejabat pemerintah daerah setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan
oleh unit kerja yang bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara
dibakar, dikubur, dsb.
f.
Menyampaikan berita acara ke atasan/Menteri sehingga
dikeluarkan keputusan penghapusan.
g.
Jika barang itu dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk
dan menugaskan panitia untuk melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan
oleh Pemda setempat.
G.
Tata Cara
1.
Penghapusan barang yang rusak/tua/berlebih
a.
Setiap pengurus membuat daftar barang inventaris yang akan
diusulkan untuk dihapuskan kepada pejabat yang berwenang.
b.
Pengurus menghimpun atau meletakkan barang yang akan
diusulkan untuk dihapuskan tersebut pada tempat tertentu yang telah ditetapkan
oleh pimpinan satuan kerja.
c.
Pengurus mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya
masing-masing di daerah tingkat I.
d.
Unit utama membentuk panitia penghapusan barang.
e.
Panitia memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan
oleh unit kerja dan panitia melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai
dengan usul/ rekomendasi penyelesaiannya.
f.
Pimpinan unit utama meneliti barang yang diusulkan untuk
dihapuskan.
g.
Jika barang yang akan dihapuskan seperti barang tidak
bergerak, biro perlengkapan akan meminta persetujuan/izin tertulis dari menteri
keuangan diteruskan kepada biro hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat
keputusan (SK), di dalam SK tersebut terdapat cara penghapusannya seperti
melalui lelang atau pemusnahan.
2.
Penghapusan barang yang
hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
a.
Pimpinan unit satuan kerja bertanggung jawab atas barang
yang hilang melaporkan ke pimpinan unit dan kepolisian.
b.
Pihak kepolisian diharapkan mengeluarkan berita acara
pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
c.
Hasil penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang
tersebut bukan karena kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena
kelalaian petugas.
d.
Pimpinan unit utama mengusulkan penghapusannya kepada
menteri dilampiri berita acara dan bukti setoran hasil penjualan, mentri
mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusannya.
e.
Penghapusan dari daftar inventaris dilakukan setelah SK
penghapusan dikeluarkan.
3.
Penghapusan barang karena bencana alam
Tata caranya disamakan dengan penghapusan barang yang
rusak/tua dengan tambahan SK dari Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut
telah terjadi bencana alam.
H.
Landasan Hukum
Dalam pelaksanaan penghapusan
barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum berwujud sebagai keputusan
presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden, Peraturan Pemerintah, Surat
Edaran Menteri/Dewan Pengawas Keuangan, Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia.
1.
Perubahan Status Hukum
Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari
pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum
pemilikan atas barang. Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal,
yaitu:
a.
Penghapusan barang
b.
Penjualan barang
c.
Tukar menukar
2.
Perubahan status hukum terhadap barang milik negara/daerah
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan Pemerintah
tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar peraturan Menteri.
Komentar
Posting Komentar