Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

  

BAB I
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

A.    Landasan Hukum
  Ketentuan yang mengatur DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) pegawai negeri sipil dapat di temukan dalam :
1.      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
2.      PP no.5 tahun 1979 tentang DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS
                
B.     Pengertian Dan Fungsi DUK

     Yang dimaksud DUK  PNS adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi Negara yang di susun menurut tingkat kepangkatan .
     DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan system karir dan system prestasi kerja. Oleh karena itu DUK perlu di buat dan di pertahankan terus-menerus

C.    Pembuatan DUK dan Penentuan nomor urut dalam DUK


1. Pembuatan DUK
1)    Daftar urut kepangkatan di buat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara .
2)    Daftar urut kepangkatan di buat satu tahun sekali .
3)    Penjabat pembuat DUK :
a.    Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, Pimpinan Negara pemerintah   non department, Gubernur dan penjabat lain yang ditentukan oleh Presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing .
b.    Para penjabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.    Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memeliara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan structural eselon V, antara lain : Penilik Sekolah Dasar, Penilik Pendidikan Agama, Kepala Sekolah dasar
4)   DUK untuk PNS yang diperbantukan di buat oleh :
1)    instansi yang menerima bantuan
2)    instansi yang memberi bantuan
5)      DUK untuk PNS di luar jabatan organic tetap di cantumkan dalam DUK instansi     yang bersangkutan.
6)    Calon PNS tidak dicantumkan dalam DUK.
7)       DUK secara Nasional dibuat oleh BAKN (Badan Administrasi Kepegawain  Negara),  untuk golongan IV/a s/d IV/c

2.    Penentuan Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan Nomor Urut dalam DUK adalah sebagai berikut:

a.       Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, misal sama-sama berpangkat Pembina tingkat satu, golongan ruang IV/b maka PNS yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi.  


                                                                            

b.      Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pula.

c.       Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama maka PNS yang memiliki masa kerja yang lebih banyak dicantumkan dalam Nomor Urut yang lebih tinggi .

d.      Latihan jabatan.
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi

e.       Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi di cantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.

f.       Usia
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang pangkat sama memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.

D.    KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
                      PNS yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pemberi DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Pernyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
                       Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama Keberatan yang diajukan oleh PNS dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar  dasar yang kuat, penjabat pembuat DUK menetapkan perubahan Nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada PNS yang bersangkutan.
     Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitaukan oleh pejabat pembuat DUK kepada   PNS dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
                        Keberatan atas penolakan disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada atasan pejabatat pembuat DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
                        Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
              Atasan pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat membuat DUK harus segera dibertahukan kepada Pejabat Pembuat DUK, dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
                          Terhadap DUK yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.

E.     PENGGUNAAN DUK
            DUK digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dapat melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena suatu hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.      
Ketentuan tentang Pegawai Negeri Sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1)             Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara.
2)             Pegawai yang bersangkutan sedag menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali Pegawai Negeri Sipil wanita yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3)             Pegawai yang bersangkutan menerima uang tunggu.

F.     PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DUK

a.         Perubahan Nomor Urut

Perubahan Nomor Urut dalam DUK diatur sebagai berikut :
1)        Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatatt perubahan itu dalam DUK yang bersangkutan.
2)        Setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat , penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi dan lain – lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3)        Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan – perubahan Karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.

b.         Penghapusan Nomor Urut

 Penghapusan Nomor Urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1)        Pegawai tersebut diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
2)        Pegawai tersebut meninggal dunia
3)        Pegawai tersebut pindah instansi




BAB II
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

A.           Landasan Hukum yang mengatur tentang cuti ialah :
1)        Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1974
2)        Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil.
3)        Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977

B.            PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMBERIAN CUTI

          Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti bertujuan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 8 UPK 1974, semua Pegawai Negeri berhak cuti, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.

C.           PEMBERI CUTI

         Pejabat yang berwenang memberikan cuti, yaitu :

1)        Pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara.
2)        Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya.
3)        Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4)        Gubernur dan bupati/walikota berwenang memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing,kesuali cuti di luar tanggungan negara.
5)        Menteri/pimpinan lembaga bagi Pegawai Negeri Sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di daerah otonom yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
6)        Para pejabat yang ada dibawah para pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dar para pejabat tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Pendelegasian tersebut dilakukan dengan mempergunakan surat keputusan.

D.           MACAM-MACAM CUTI

         Ada beberapa macam-macam cuti. Cuti yang kita kenal bagi Pegawai Negeri Sipil ialah :

1.        Cuti Tahunan
a.      Syarat – syarat
1)        Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekurang- kurangnya satu tahun secara terus menerus.
2)        Pegawai yang bersangkutan telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
b.       Lama Cuti Tahunan
1)        Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja dan tidak dapat dipecah – pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 hari kerja.
2)        Cuti Tahunan dapat ditambah 14 hari kerja apabila transportasi  ke tempat  yang akan dituju sulit.
c.        Cuti Tahunan Yang Tidak Diambil
1)        Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil tahun berikutnya selama maksimal 18 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
2)        Apabila tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut – turut, cuti dapat diambil tahun berikutnya dengan lama cuti maksimal 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
d.       Penangguhan Cuti Tahunan
            Demi kepentingan dinas mendesak, cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama  1 tahun, dan dapat diambil dalam tahun berikutnya dengan lama cuti 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
e.       Pegawai Negri Sipil Yang Tidak Berhak Atas Cuti 
1)        Guru sekolah Dasar
2)        Dosen perguruan Tinggi yang mendapat libur menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.

2.        Cuti Besar
1.        Syarat – syarat
1)        Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekurang – kurangnya enam tahun terus menerus.
2)        Pegawai yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang
3)        Pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang
2.        Lama Cuti Besar
Lama cuti besar adalah tiga bulan
3)        Cuti besar yang tidak diambil :
1)        Apabila tidak diambil tepat pada waktunya cuti besar dapat diambil pada tahun tahun berikutnya.
2)        Keterlambatan mengambil cuti besar tidak diperhitungkan dalam pengambilan cuti besar berikutnya. Contoh ; Benyamin berhak atas cuti besar tanggal 1 April 2014, karena suatu hal hak cuti besar tersebut baru diambil pada tanggal 1April 2016. Maka Benyamin baru mendapat hak cuti besar berikutnya tanggal 1 April 2022
4)        Hak lain yang terkait
1)      Selama menjalankan cuti besar PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh
2)        PNS yang menjalankan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
3. Cuti Sakit
    a.   Syarat – Syarat
1)        Cuti sakit dberikan kepada setiap PNS
2)        Pegawai yang bersangkutan harus memberitahu atasannya
3)        Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang

b.      Lama Cuti Sakit
1)             1 - 2   hari : Pegawai yang bersangkutan harus memberi tahu atasannya
2)             3 - 14 hari : Pegawai yang bersangkutan harus melampirkan keterangan dokter
3).    15  hr -1,5 tahun: pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk
4).   Jika lebih dari 1,5 tahun tidak sembuh, kesehatan pegawai yang bersangkutan diuji oleh dokter yang ditunjuk. Kemungkinan tindakan yang diambil berkenaan dengan hasil pengujian kesehatan tersebut ialah :
a.         pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapat uang tunggu apabila diharapkan sembuh
b.        pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, jika tidak ada harapan sembuh
 5).     1,5 bulan untuk gugur kandung
 6).     Cuti sakit karena kecelakaan dan membutuhkan perawatan diberikan sampai pegawai   yang bersagkutan sembuh. Selama cuti sakit pegawai mendapat penghasilan penuh.
4.         Cuti Bersalin
a.             Syarat-syarat :
1)   Cuti bersama diberikan kepada PNS wanita
2)   Cuti bersalin hanya berlaku untuk persalianan pertama, kedua, ketiga sedang untuk cuti bersalin anak ke empat dst cuti diberikan diluar tanggungan negara.
3)   Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
4)   Pegawai yang bersangkutan telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang memberikan cuti
b.      Waktu Cuti Bersalin
Cuti bersalin diberikan sebulan sebelum persalinan dan dua bulan sesudah persalianan dan selama cuti bersalin mendapat penghasilan penuh.
5.         Cuti karena alasan penting
a.      Syarat-syarat :
1)        Cuti diberikan kepada setiap PNS
2)     Alasan penting yang dipergunakan dalam cuti ini yaitu :
-          ­Bapak/ibu, suami/istri, anak, adik, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
-          Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia dan menurut ketentuan pegawai negeri yang bersangkutan harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia itu
-          Pegawai yang bersangkutan melangsungkan perkawinan yang pertama
-          Alas an penting lain yang ditetapkan oleh presiden
3)        Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
4)        Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang


b.      Lama cuti karena alasan penting
        Lama cuti karena alasan penting diberikan untuk maksaimal dua bulan


c.       Hal-hal lain yang terkait
Apabila keadaan mendesak, sehingga keputusan dari pejabat yang berwenang belum turun, maka pejabat tertinggi ditempat kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat memberikan izin sementara, yang kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pejabat yang berwenang segera memberikan keputusan cuti karena alas an penting kepada pegawai yang bersangkutan


6.      Cuti di luar tanggungan Negara
a.       Syarat-syarat
1)        Pegawai yang bersangkutan telah memiliki masa kerja lima tahun secara terus-menerus
2)        Pegawai yang bersangkutan memiliki alasan pribadi atau mendesak.
3)        Pegawai yang bersangkutan mengajukan surat permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang
4)        Cuti diberikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapatkan izin dari kepala BAKN
b.      Lama Cuti Diluar Tanggungan Negara
1)        Cuti diluar tanggungan negara diberikan paling lama untuk tiga tahun
2)        Cuti tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun setelah pegawai yang bersangkutan mendapat izin dari kepala BAKN
c.       Penghasilan, Kedudukan Dan Kewajiban
1)        Pegawai yang mengambil cuti ini tidak mendapat penghasilan
2)        Pegawai yang mengambil cuti ini dibebaskan dari jabatan
3)        Pegawai yang bersangkutan harus segera melapor setelah cuti selesai.
4)        Setelah cuti selesai, pegawai yang bersangkutan dapat ditempatkan kembali apabila ada lowongan
5)        Apabila ternyata tidak  ada lowongan, hal ini harus dilaporkan kepada BAKN
6)        Bila tidak mungkin ditempatkan kembali, pegawai yang besangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian
d.      Masa Kerja
Masa cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai    Negeri Sipil
e.       Cuti Diluar Tanggungan Negara Untuk Persalinan Keempat Dan Seterusnya
1)        Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan diatas akan ditolak
2)        Pegawai yang mengambil cuti karena alasan tersebut tidak dibebaskan darijabatannya, sehingga jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
3)        Cuti ini tidak memerlukan persetujuan BAKN
4)        Lama cuti diluar tanggungan negara karena alasan diatas sama  dengan lama cuti bersalin
5)        Pegawai yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari negara dan lama cuti tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai Pegawai








BAB III
Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil


A.    LANDASAN HUKUM
           
       Ketentuan yang mengatur perawatan, tunjangan cacat dan uang duka pegawai   negeri sipi dapat ditemukan dalam :
1)        Pasal 32 UPK 1974
2)        Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1981, tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil

B.     PENGERTIAN KECELAKAAN

     Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981, dijelaskan bahwa kecelakaan adalah suatu peristiwa mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau cacat, memerluka pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kecelakaa karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :
1)            Dalam  rangka menjalankan tugas kewajiban
2)            Dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan yang terjadi dianggap sebagai kecelakaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
3)            Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

C.    TUJUAN PEMBERIAN PERWATAN
        Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari kemungkinan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacat atau meninggal.
              Apabila Pegawai Negeri Sipil mengalami kecelakaan karena dinas sehingga yang bersangkutan sakit atau cacat, sudah selayaknyalah mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara. Kepada mereka diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cacat sehingga mereka dapat hidup
layak.
         Dengan adanya jaminan pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas, diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya dengan penuh semangat dan rasa pengabdian serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi asyarakat.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan perawatan Pegawai   Negeri Sipil ialah :
1)        Memberikan bantuan dalam hal biaya perawatan
2)        Memberikan motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugasnya dengan semangat kerja yang tinggi.
3)        Memberikan rasa ketetraman kepada Pegawai Negeri Sipil
4)        Meningkatkan rasa pengabdian dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat



D.    KETENTUAN - KETENTUAN
1.      PERAWATAN
a.        Penerima Perawatan
1)        Calon Pegawai Negeri Sipil
2)        Pegawai Negeri Sipil
3)        Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
b.         Syarat-syarat untuk Menerima Perawatan
1)        Penerima perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat kecelakaan karena dinas
2)        Penerima perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit
c.          Hak yang Diperoleh
1)        Pengobatan
2)        Perawatan
3)        Rehabilitasi
d.        Tempat Perawatan
1)        Rumah sakit terdekat ( swasta, pemerintah atau puskesmas)
2)        Rumah sakit lain yang ada didalam wilayah Republik Indonesia
3)        Diluar negeri, apabila didalam negeri belum ada pengobatan, perawatan dan rehabilitasi yang dibutuhkan (ditetapkan dengan surat keputusan menteri kesehatan)
e.         Surat-surat yang diperlukan
1)        Berita acara dari pejabat yang berwajib
2)        Surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan
3)        Surat keterangan dokter pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan diluar negeri.

2.      TUNJANGAN CACAT
a.        Pengertian Cacat
            Cacat adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya  sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut mengganggu pelaksanaan suatu pekerjaan.
Cacat karena dinas adalah cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dinas seperti diuraikan diatas. Sakit karena dinas adalah sakit sebagai akibat langsung dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
b.        Penerima Tunjangan Cacat
1)        Calon Pegawai Negeri Sipil
2)        Pegawai Negeri Sipil
3)        Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
4)        Pegawai bulanan disamping pensiun
c.         Syarat-syarat Penerimaan Tunjangan Cacat
1)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menderita cacat karena kecelakaan dinas. Untuk menerima tunjangan cacat karena alasan ini diperlukan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
2)        Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menurut tim penguji kesehatan tidak dapat bekerja
d.        Besarnya Tunjangan Cacat
1)        70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi :
E.        Penglihatan pada kedua belah mata, atau
F.        Pendengaran pada kedua belah telinga, atau
G.       Kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
2)        50% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
-      Lengan dari sendi bahu kebawah, atau
-      Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah
3)  40% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
      -    Lengan dari atas siku kebawah, atau
      -    Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah
4)  30% dri gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
      -    Penglihatan pada sebelah mata, atau
      -    Pendengaran pada sebelah telinga, atau
           -    Tangan dari atas pergelangan kebawah, atau
           -    Sebelah kaki dari mata kaki kebawah
5) 30% sampai 70% dari gaji pokok, sesuai dengan tingkat keadaan yang atas   pertimbangan tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang disebut pada butir 1 sampai dengan butir 4, untuk kehilangan fungsi sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam ketentuan butir 1 sampai dengan butir 4.

3.      UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN

a.        Beberapa Pengertian
         Beberapa pengertian yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pemberian uang   duka adalah sebagai berikut :
1)        Tewas berarti :
a.     Meninggal dunia karena menjalanka tugas dan kewajibannya
b.         Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia  karena   menjalankan kewajiban
c.          Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani       atau jasmani yang didapat  karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
   d.  meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab     ataupun    sebagai tindakan terhadap anasir itu.
              2)   Wafat adalah meninggal dunia bukan karena hal – hal yang seperti termasuk      dalam     butir 1) diatas
       3)  anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan dan anak angkat menurut    peraturan       perundang – undangan.
              4)   orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu angkat  atau  ayah dan ibu tiri
5)  pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, antara lain, membuat dan menandatangani surat keterangan dan surat – surat lain yang serupa dengan itu.

b.        MACAM – MACAM UANG DUKA

                          Uang duka dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.        Uang duka tewas
a)        Penerima uang duka tewas
1.         Istri atau suami pegawai negeri sipil yang bersangkutan
2.         Anak pegawai negeri sipil yang bersangkutan
3.         Orangtua pegawai negeri sipil yang bersangkutan
4.         Ahli waris, apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak meninggalkan suami atau istri, anak atau orangtuanya
5.         Orang yang menyelenggarakan pemakaman apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan
tidak mempunyai suami atau istri, anak, orangtua, ahli waris
b)        Besarnya uang duka tewas
       Uang duka tewas ditetapkan 6x penghasilan sebulan, minimal Rp. 500.000,00.
c)        Prosedur penerimaan uang tewas
       uang duka tewas dapat diperoleh dengan mempergunakan surat keputusan menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi / tinggi Negara, lembaga pemerintah non departemen, gubernur / bupati / walikota,
dengan persetujuan dari kepala BAKN, dilampiri dengan :
1.         Berita acara kecelakaan
2.         Surat pernyataan pimpinan instansi yang bersangkutan
3.         Surat keterangan dokter (visum et repertum )
2.    Uang duka wafat
a)         Penerima uang duka wafat
1.        Istri / suami
2.        Anak yang sah
3.        Orangtua
4.        Ahli waris
5.        Orang yang menyelenggarakan pemakaman
b)        Besarnya uang duka wafat
Uang duka wafat ditetapkan sebesar 3x penghasilan sebulan, minimal Rp. 100.000,00
c)         Prosedur penerimaan uang duka wafat
        Uang duka wafat dapat diterima cukup dengan menunjukkan surat kubur / keterangan dokter. Uang duka wafat dibayar oleh instansi tempat pegawai negeri sipil yang bersangkutan bekerja.


































BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS

A.     PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan. 


B. Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

C.  Jenis dan Jenjang Diklat PNS

1.    Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
1.      Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
2.      Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
3.      Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sasaran : 
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

2.  Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.  Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.

Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan terdiri atas empat jenjang:
1.         Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
2.         Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III.
3.         Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk Jabatan Struktural  Eselon II.
4.         Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk Jabatan Struktural   Eselon I.
b.   Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.
Diklat Fungsional adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 
1.      Diklat fungsional keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
2.      Diklat fungsional ketrampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
  1. Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
  2. Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 
D.     Peserta Diklat
  1. Peserta Diklat Prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  2. Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan Struktural Eselon I, II, III dan IV.
  3. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
  4. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
E.     Perekrutan Peserta Diklat
       Perekrutan peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
  1. Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
  2. Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang bukan merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu tidak harus  melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
  3. Perekrutan calon peserta Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
F.     Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan Diklat PNS dapat diselenggarakan secara klasikal, dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain itu dapat juga diselenggarakan secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
G.     Persyaratan
a.   Persyaratan umum :
1.   Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2.   Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan diri.
3.   Mampu menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4.   Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas organisasi.
5.   Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas.
6.   Sehat  Jasmani dan rohani.
b. Persyaratan khusus :
1. Diklat Prajabatan
1)     Calon peserta Diklat Prajabatan ditetapkan oleh Bupati.
2)     Calon Pegawai Negeri Sipil wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Diklat dalam Jabatan
i.   Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
1.      Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV.
2.      Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat.
3.      Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.

ii. Diklat Kepemimpinan Tingkat III
1.   Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III.
2.   Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) atau yang sederajat.
3.   Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.

iii. Diklat Kepemimpinan Tingkat II
1.      Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II;
2.      Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
3.      Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
4.      Persyaratan Diklat Teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
5.      Persyaratan Diklat Fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
6.      Peserta yang baru menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
H.     Prosedur
        Prosedur pendidikan dan pelatihan antara lain :
1.      Penyusunan rencana jumlah peserta pendidikan dan pelatihan.
2.      Koordinasi dengan Badan Diklat Propinsi dan atau lembaga lain yang terkait tentang rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten.
3.      Permintaan peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4.      Usulan nama-nama peserta pendidikan dan pelatihan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
5.      Penerbitan Surat Perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6.      Pemanggilan peserta pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
7.      Pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan.
8.      Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
9.      Laporan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
10.   Pengembalian peserta pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.

I.          Metode Pengajaran
 Metode pengajaran yang dipergunakan dalam latihan prajabatan yang bersifat umum   disesuaikan dengan tingkat-tingkat latihan prajabatan seperti diuraikan di atas, yaitu
1)        Metode latihan prajabatn tingkat I :
-             Ceramah
-             Tanya jawab
-             Peragaan
-             Latihan
2)             Metode latihan prajabatn tingkat II :
-            Ceramah
-            Tanya jawab
-            Peragaan
-            Latihan
-            Diskusi
-            Karya tulis
3)             Metode latihan prajabatn tingkat III :
-            Ceramah
-            Tanya jawab
-            Peragaan
-            Latihan
-            Diskusi
-            Karya tulis
-            Seminar
J.    Ujian dan Penilaian
          Lama ujian untuk tiap-tiap bidang/mata pelajaran ditetapkan sebagai berikut :
No.
Mata Pelajaran
Lama Ujian
 


Tk. I       Tk. II    Tk. III
1.
KELOMPOK A:
a.       Pancasila
b.      UUD 1945
c.       GBHN
30            45             60
30            45             60
30            45             60

2.
KELOMPOK B:
a.       Peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
b.      KOPRI
                   
30          45          60

30          45          60
3.
KELOMPOK C:
Pengetahuan perkantoran

30          45          60
4.
KELOMPOK D:
a.       Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja instansi yang bersangkutan
b.      Pengetahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan


30          45          60


30          45          60

Jumlah
240        360        480

K. Bidang-bidang yang dinilai adalah :
1)        Bidang disiplin :
-          Kesehatan
-          Kerapian
-          Sikap
-          Ketaatan
2)             Karya tulis :
-       Teknik penulisan                                                  - Materi penulisan
-       Isi
3)        Aktivitas
-       Prakarsa                                                                - Kerja sama               
-       Partisipasi dalam diskusi/seminar
-       Kemauan dalam mengemukakan pendapat

Komentar

  1. Titanium Tent stakes casino games with high volatility
    This is a casino game that you can play for free in the casino. It is titanium fishing pliers the titanium strength world's most advanced, joico titanium innovative, and widely played. titanium water bottle Toto tent stakes titanium rod in leg

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan Peralatan Kantor

Penerimaan dan Pendistribusian Barang