Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
BAB I
DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
A.
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) pegawai negeri sipil dapat di temukan dalam :
1.
Pasal 18 ayat 5
dan pasal 20 UPK 1974
2.
PP no.5 tahun
1979 tentang DAFTAR URUT KEPANGKATAN PNS
B.
Pengertian Dan
Fungsi DUK
Yang dimaksud DUK PNS adalah suatu daftar yang
memuat nama
PNS dari suatu satuan organisasi
Negara yang di susun
menurut
tingkat
kepangkatan .
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan
system karir dan
system prestasi kerja. Oleh
karena itu
DUK perlu di buat dan di pertahankan terus-menerus
C.
Pembuatan DUK
dan Penentuan nomor urut dalam DUK
1. Pembuatan DUK
1) Daftar urut kepangkatan di
buat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara .
2) Daftar urut kepangkatan di
buat satu tahun sekali .
3) Penjabat pembuat DUK :
a. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
Negara, Pimpinan Negara pemerintah non department, Gubernur dan penjabat lain
yang ditentukan
oleh Presiden,
membuat dan memelihara DUK
dalam lingkungan masing-masing .
b. Para
penjabat tersebut diatas selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain
dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK
dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memeliara DUK
tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang
memangku jabatan
structural eselon V,
antara lain : Penilik
Sekolah
Dasar, Penilik
Pendidikan Agama, Kepala
Sekolah
dasar
4) DUK untuk PNS yang diperbantukan di buat oleh
:
1) instansi
yang menerima bantuan
2) instansi
yang memberi bantuan
5) DUK
untuk PNS di luar jabatan organic tetap di cantumkan dalam DUK
instansi yang bersangkutan.
6) Calon
PNS tidak dicantumkan dalam DUK.
7) DUK secara Nasional dibuat oleh
BAKN (Badan Administrasi Kepegawain Negara), untuk golongan IV/a s/d IV/c
2.
Penentuan Nomor Urut Dalam DUK
Ukuran yang
digunakan
untuk menetapkan Nomor Urut dalam DUK adalah sebagai
berikut:
a.
Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi
dicantumkan dalam
Nomor Urut yang lebih tinggi
dalam DUK.
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, misal sama-sama
berpangkat Pembina tingkat satu, golongan ruang IV/b maka PNS yang lebih tua dalam
pangkat tersebut dicantumkan dalam Nomor
Urut yang lebih tinggi.
b.
Jabatan
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama dan
diangkat dalam
waktu yang sama pula, PNS yang memangku jabatan lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi pula.
c.
Masa kerja
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama
maka PNS yang memiliki masa kerja yang lebih banyak
dicantumkan dalam
Nomor Urut yang lebih tinggi .
d.
Latihan jabatan.
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama
dan memiliki masa kerja yang sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan
jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi. Jenis
dan tingkat
latihan jabatan
tersebut ditentukan lebih lanjut
oleh menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara. Apabila jenis dan
tingkat latihan
jabatan sama,
pegawai yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi
e.
Pendidikan
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama memangku jabatan yang
sama,
memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi di cantumkan dalam no.urut yang lebih tinggi.
f.
Usia
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS yang pangkat sama memangku jabatan yang
sama,
memiliki masa
kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi
dicantumkan dalam
no.urut yang lebih tinggi.
D. KEBERATAN ATAS
NOMOR URUT DALAM DUK
PNS yang merasa nomor urutnya
dalam DUK tidak tepat dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada
pejabat pemberi DUK yang bersangkutan melalui
hierarki. Pernyataan keberatan itu harus
sudah diajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka
waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama
Keberatan yang diajukan oleh PNS dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu
mempunyai dasar dasar
yang kuat, penjabat pembuat DUK
menetapkan
perubahan Nomor
urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada PNS yang bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitaukan oleh pejabat pembuat DUK kepada PNS dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia
menerima surat
keberatan tersebut.
Keberatan atas
penolakan disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada atasan pejabatat pembuat
DUK melalui hierarki, dan dilakukan dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal
ia menerima penolakan atas keberatan tersebut.
Pejabat pembuat
DUK kemudian membuat tanggapan dan mengajukan kepada atasan pejabat pembuat DUK
yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai
tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Atasan pembuat DUK wajib
mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat
membuat DUK harus segera dibertahukan kepada Pejabat Pembuat DUK, dalam waktu
14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut, dan tidak
dapat diajukan keberatan lagi.
Terhadap DUK
yang ditandatangani sendiri oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan
lembaga tertinggi/tinggi Negara, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, dan
gubernur, tidak dapat diajukan keberatan.
E.
PENGGUNAAN DUK
DUK digunakan sebagai salah satu bahan
pertimbangan objektif dapat melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.
Apabila ada kekosongan jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki DUK yang
lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila Pegawai
Negeri Sipil tersebut tidak dapat diangkat untuk mengisi lowongan tersebut
karena suatu hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Ketentuan tentang Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
1)
Pegawai yang bersangkutan dikenai
pemberhentian sementara.
2)
Pegawai yang bersangkutan sedag
menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali Pegawai Negeri Sipil wanita
yang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang
ke-4 dan seterusnya.
3)
Pegawai yang bersangkutan menerima uang
tunggu.
F.
PERUBAHAN DAN
PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DUK
a.
Perubahan Nomor
Urut
Perubahan
Nomor Urut dalam DUK diatur sebagai berikut :
1)
Apabila
dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan
perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatatt perubahan itu
dalam DUK yang bersangkutan.
2)
Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat , penurunan pangkat, pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi dan lain –
lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3)
Untuk
memudahkan pengurusan DUK, perubahan – perubahan Karena mutasi kepegawaian cukup
dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada
lajur yang telah disediakan.
b.
Penghapusan Nomor Urut
Penghapusan
Nomor Urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor
urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
1)
Pegawai tersebut diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil
2)
Pegawai tersebut meninggal dunia
3)
Pegawai tersebut pindah instansi
BAB II
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.
Landasan Hukum
yang mengatur tentang cuti ialah :
1)
Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1974
2)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976
tentang cuti Pegawai Negeri Sipil.
3)
Surat
Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977
B.
PENGERTIAN DAN
TUJUAN PEMBERIAN CUTI
Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja
yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti bertujuan untuk menjamin
kesegaran jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 8 UPK 1974, semua Pegawai Negeri berhak cuti, termasuk
calon Pegawai Negeri Sipil.
C.
PEMBERI CUTI
Pejabat yang
berwenang memberikan cuti, yaitu :
1)
Pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi
negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara.
2)
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden bagi Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkungan kekuasaannya.
3)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri.
4)
Gubernur dan bupati/walikota berwenang
memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
masing-masing,kesuali cuti di luar tanggungan negara.
5)
Menteri/pimpinan lembaga bagi Pegawai
Negeri Sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan di daerah otonom yang
mengambil cuti di luar tanggungan negara.
6)
Para pejabat yang ada dibawah para
pejabat tersebut diatas, setelah mendapat pendelegasian dar para pejabat
tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Pendelegasian tersebut dilakukan dengan mempergunakan surat keputusan.
D.
MACAM-MACAM CUTI
Ada beberapa
macam-macam cuti. Cuti yang kita kenal bagi Pegawai Negeri Sipil ialah :
1.
Cuti
Tahunan
a.
Syarat
– syarat
1)
Pegawai yang bersangkutan telah bekerja sekurang-
kurangnya satu tahun secara terus menerus.
2)
Pegawai yang bersangkutan telah
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
b.
Lama
Cuti Tahunan
1)
Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja
dan tidak dapat dipecah – pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 hari kerja.
2)
Cuti Tahunan dapat ditambah 14 hari
kerja apabila transportasi ke
tempat yang akan dituju sulit.
c.
Cuti Tahunan Yang Tidak Diambil
1)
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam
tahun yang bersangkutan dapat diambil tahun berikutnya selama maksimal 18 hari
kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
2)
Apabila tidak diambil lebih dari 2 tahun
berturut – turut, cuti dapat diambil tahun berikutnya dengan lama cuti maksimal
24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
d.
Penangguhan Cuti Tahunan
Demi
kepentingan dinas mendesak, cuti tahunan dapat ditangguhkan paling lama 1 tahun, dan dapat diambil dalam tahun
berikutnya dengan lama cuti 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang
sedang berjalan.
e.
Pegawai Negri Sipil Yang Tidak Berhak Atas Cuti
1)
Guru sekolah Dasar
2)
Dosen perguruan Tinggi yang mendapat
libur menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
2.
Cuti
Besar
1.
Syarat – syarat
1)
Pegawai yang bersangkutan telah bekerja
sekurang – kurangnya enam tahun terus menerus.
2)
Pegawai yang bersangkutan telah
mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang
3)
Pegawai yang bersangkutan telah
mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang
2.
Lama Cuti Besar
Lama cuti besar adalah tiga bulan
3)
Cuti besar yang tidak diambil :
1)
Apabila tidak diambil tepat pada
waktunya cuti besar dapat diambil pada tahun tahun berikutnya.
2)
Keterlambatan mengambil cuti besar tidak
diperhitungkan dalam pengambilan cuti besar berikutnya. Contoh ; Benyamin
berhak atas cuti besar tanggal 1 April 2014, karena suatu hal hak cuti besar
tersebut baru diambil pada tanggal 1April 2016. Maka Benyamin baru mendapat hak cuti besar berikutnya
tanggal 1 April 2022
4)
Hak lain yang terkait
1) Selama
menjalankan cuti besar PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh
2)
PNS yang menjalankan cuti besar tidak
berhak atas cuti tahunannya
dalam tahun yang bersangkutan.
3.
Cuti Sakit
a. Syarat – Syarat
1)
Cuti sakit dberikan kepada setiap PNS
2)
Pegawai yang bersangkutan harus
memberitahu atasannya
3)
Pegawai yang bersangkutan telah mendapat izin tertulis dari
pejabat yang berwenang
b.
Lama Cuti Sakit
1)
1
- 2 hari : Pegawai yang bersangkutan harus memberi tahu atasannya
2)
3
- 14 hari : Pegawai yang bersangkutan
harus melampirkan keterangan dokter
3).
15 hr -1,5 tahun:
pegawai yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dokter yang
ditunjuk
4). Jika lebih dari
1,5 tahun tidak sembuh, kesehatan pegawai yang bersangkutan diuji oleh dokter
yang ditunjuk. Kemungkinan tindakan yang diambil berkenaan dengan hasil
pengujian kesehatan tersebut ialah :
a.
pegawai
yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapat uang tunggu
apabila diharapkan sembuh
b.
pegawai
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, jika tidak ada
harapan sembuh
5). 1,5 bulan untuk gugur kandung
6). Cuti sakit karena kecelakaan dan
membutuhkan perawatan diberikan sampai pegawai yang bersagkutan sembuh. Selama
cuti sakit pegawai mendapat penghasilan penuh.
4.
Cuti Bersalin
a.
Syarat-syarat :
1) Cuti
bersama diberikan kepada PNS wanita
2) Cuti
bersalin hanya berlaku untuk persalianan pertama, kedua, ketiga sedang untuk
cuti bersalin anak ke empat dst cuti diberikan diluar tanggungan negara.
3) Pegawai
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti
4) Pegawai
yang bersangkutan telah mendapat ijin dari pejabat yang berwenang memberikan
cuti
b.
Waktu Cuti Bersalin
Cuti bersalin diberikan sebulan sebelum
persalinan dan dua bulan sesudah persalianan dan selama cuti bersalin mendapat
penghasilan penuh.
5.
Cuti
karena alasan penting
a.
Syarat-syarat :
1)
Cuti diberikan kepada setiap PNS
2) Alasan
penting yang dipergunakan dalam cuti ini yaitu :
-
Bapak/ibu, suami/istri, anak, adik,
mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
-
Salah seorang anggota keluarga meninggal
dunia dan menurut ketentuan pegawai negeri yang bersangkutan harus mengurus
hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia itu
-
Pegawai yang bersangkutan melangsungkan
perkawinan yang pertama
-
Alas an penting lain yang ditetapkan
oleh presiden
3)
Pegawai yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
4)
Pegawai yang bersangkutan telah mendapat
izin tertulis dari pejabat yang berwenang
b.
Lama cuti karena alasan penting
Lama cuti karena alasan penting
diberikan untuk maksaimal dua bulan
c.
Hal-hal lain yang terkait
Apabila keadaan mendesak, sehingga
keputusan dari pejabat yang berwenang belum turun, maka pejabat tertinggi
ditempat kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat memberikan izin
sementara, yang kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Setelah
menerima pemberitahuan tersebut, pejabat yang berwenang segera memberikan
keputusan cuti karena alas an penting kepada pegawai yang bersangkutan
6.
Cuti
di luar tanggungan Negara
a.
Syarat-syarat
1)
Pegawai yang bersangkutan telah memiliki
masa kerja lima tahun secara terus-menerus
2)
Pegawai yang bersangkutan memiliki alasan
pribadi atau mendesak.
3)
Pegawai yang bersangkutan mengajukan
surat permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang
4)
Cuti diberikan dengan surat keputusan
dari pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapatkan izin dari
kepala BAKN
b.
Lama Cuti Diluar
Tanggungan Negara
1)
Cuti diluar tanggungan negara diberikan
paling lama untuk tiga tahun
2)
Cuti tersebut dapat diperpanjang selama
satu tahun setelah pegawai yang bersangkutan mendapat izin dari kepala BAKN
c.
Penghasilan, Kedudukan Dan Kewajiban
1)
Pegawai yang mengambil cuti ini tidak
mendapat penghasilan
2)
Pegawai yang mengambil cuti ini
dibebaskan dari jabatan
3)
Pegawai yang bersangkutan harus segera
melapor setelah cuti selesai.
4)
Setelah cuti selesai, pegawai yang
bersangkutan dapat ditempatkan kembali apabila ada lowongan
5)
Apabila ternyata tidak ada lowongan, hal ini harus dilaporkan kepada
BAKN
6)
Bila tidak mungkin ditempatkan kembali,
pegawai yang besangkutan diberhentikan dari jabatan dengan mendapatkan hak-hak
kepegawaian
d.
Masa Kerja
Masa cuti diluar tanggungan negara tidak
diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil
e.
Cuti Diluar Tanggungan
Negara Untuk Persalinan Keempat Dan Seterusnya
1)
Permintaan cuti di luar tanggungan
negara untuk keperluan diatas akan ditolak
2)
Pegawai yang mengambil cuti karena
alasan tersebut tidak dibebaskan darijabatannya, sehingga jabatannya tidak
dapat diisi oleh orang lain.
3)
Cuti ini tidak memerlukan persetujuan
BAKN
4)
Lama cuti diluar tanggungan negara
karena alasan diatas sama dengan lama
cuti bersalin
5)
Pegawai yang bersangkutan tidak menerima
penghasilan dari negara dan lama cuti tersebut tidak diperhitungkan sebagai masa
kerja sebagai Pegawai
BAB III
Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai
Negeri Sipil
A. LANDASAN
HUKUM
Ketentuan yang mengatur
perawatan, tunjangan cacat dan uang duka pegawai negeri sipi dapat ditemukan dalam :
1)
Pasal
32 UPK 1974
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 1981, tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang
Duka Pegawai Negeri Sipil
B. PENGERTIAN
KECELAKAAN
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1981, dijelaskan bahwa kecelakaan adalah suatu peristiwa
mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit
atau cacat, memerluka pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau
mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kecelakaa karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :
1)
Dalam rangka menjalankan tugas kewajiban
2)
Dalam
keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kecelakaan yang terjadi
dianggap sebagai kecelakaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
3)
Karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu
C. TUJUAN
PEMBERIAN PERWATAN
Dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari
kemungkinan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacat atau meninggal.
Apabila Pegawai
Negeri Sipil mengalami kecelakaan karena dinas sehingga yang bersangkutan sakit
atau cacat, sudah selayaknyalah mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau
rehabilitasi atas biaya negara. Kepada mereka diberikan penghargaan dalam
bentuk tunjangan cacat sehingga mereka dapat hidup
layak.
Dengan adanya jaminan pengobatan,
perawatan dan atau rehabilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas,
diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya dengan penuh
semangat dan rasa pengabdian serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara, abdi
Negara, dan abdi asyarakat.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
tujuan perawatan Pegawai Negeri Sipil
ialah :
1)
Memberikan
bantuan dalam hal biaya perawatan
2)
Memberikan
motivasi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugasnya dengan
semangat kerja yang tinggi.
3)
Memberikan
rasa ketetraman kepada Pegawai Negeri Sipil
4)
Meningkatkan
rasa pengabdian dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur
Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat
D. KETENTUAN
- KETENTUAN
1. PERAWATAN
a.
Penerima Perawatan
1)
Calon
Pegawai Negeri Sipil
2)
Pegawai
Negeri Sipil
3)
Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan
b.
Syarat-syarat
untuk Menerima Perawatan
1)
Penerima
perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat kecelakaan karena dinas
2)
Penerima
perawatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit
c.
Hak yang
Diperoleh
1)
Pengobatan
2)
Perawatan
3)
Rehabilitasi
d.
Tempat Perawatan
1)
Rumah
sakit terdekat ( swasta, pemerintah atau puskesmas)
2)
Rumah
sakit lain yang ada didalam wilayah Republik Indonesia
3)
Diluar
negeri, apabila didalam negeri belum ada pengobatan, perawatan dan rehabilitasi
yang dibutuhkan (ditetapkan dengan surat keputusan menteri kesehatan)
e.
Surat-surat yang diperlukan
1)
Berita
acara dari pejabat yang berwajib
2)
Surat
pernyataan dari instansi yang bersangkutan
3)
Surat
keterangan dokter pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan
diluar negeri.
2. TUNJANGAN
CACAT
a.
Pengertian Cacat
Cacat
adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut
mengganggu pelaksanaan suatu pekerjaan.
Cacat
karena dinas adalah cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dinas seperti
diuraikan diatas. Sakit karena dinas adalah sakit sebagai akibat langsung dari
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
b.
Penerima Tunjangan Cacat
1)
Calon
Pegawai Negeri Sipil
2)
Pegawai
Negeri Sipil
3)
Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan
4)
Pegawai
bulanan disamping pensiun
c.
Syarat-syarat Penerimaan Tunjangan Cacat
1)
Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan menderita cacat karena kecelakaan dinas. Untuk
menerima tunjangan cacat karena alasan ini diperlukan surat pernyataan dari
pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang
berwajib.
2)
Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan menurut tim penguji kesehatan tidak dapat
bekerja
d.
Besarnya Tunjangan Cacat
1)
70%
dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi :
E.
Penglihatan
pada kedua belah mata, atau
F.
Pendengaran
pada kedua belah telinga, atau
G.
Kedua
belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
2)
50%
dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Lengan
dari sendi bahu kebawah, atau
- Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah
3) 40% dari
gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Lengan dari atas siku kebawah, atau
- Sebelah kaki dari pangkal paha kebawah
4) 30% dri gaji
pokok, apabila kehilangan fungsi :
- Penglihatan pada sebelah mata, atau
- Pendengaran pada sebelah telinga, atau
-
Tangan dari atas pergelangan kebawah, atau
-
Sebelah kaki dari mata kaki kebawah
5) 30% sampai 70% dari gaji pokok, sesuai dengan
tingkat keadaan yang atas pertimbangan
tim penguji kesehatan dapat disamakan dengan apa yang disebut pada butir 1
sampai dengan butir 4, untuk kehilangan fungsi sebagian atau seluruh badan atau
ingatan yang tidak termasuk dalam ketentuan butir 1 sampai dengan butir 4.
3.
UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN
a.
Beberapa Pengertian
Beberapa pengertian yang perlu dijelaskan sehubungan
dengan pemberian uang duka adalah
sebagai berikut :
1)
Tewas berarti :
a. Meninggal dunia karena menjalanka tugas dan kewajibannya
b.
Meninggal dunia
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia karena menjalankan kewajiban
c.
Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh
luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir
yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai tindakan
terhadap anasir itu.
2) Wafat adalah
meninggal dunia bukan karena hal – hal yang seperti termasuk dalam butir 1) diatas
3) anak adalah anak yang sah, anak
yang disahkan dan anak angkat menurut peraturan perundang – undangan.
4) orang tua adalah ayah dan atau ibu
kandung atau ayah dan atau ibu angkat atau ayah dan ibu tiri
5) pejabat yang berwajib adalah
pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan
hukum berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, antara lain,
membuat dan menandatangani surat keterangan dan surat – surat lain yang serupa
dengan itu.
b.
MACAM – MACAM
UANG DUKA
Uang duka
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Uang duka tewas
a)
Penerima uang duka tewas
1.
Istri atau suami pegawai negeri sipil
yang bersangkutan
2.
Anak pegawai negeri sipil yang
bersangkutan
3.
Orangtua pegawai negeri sipil yang
bersangkutan
4.
Ahli waris, apabila pegawai negeri sipil
yang bersangkutan tidak meninggalkan suami atau istri, anak atau orangtuanya
5.
Orang yang menyelenggarakan pemakaman
apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan
tidak mempunyai
suami atau istri, anak, orangtua, ahli waris
b)
Besarnya uang duka tewas
Uang duka tewas ditetapkan 6x
penghasilan sebulan, minimal Rp. 500.000,00.
c)
Prosedur penerimaan uang tewas
uang duka tewas dapat diperoleh dengan
mempergunakan surat keputusan menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan
lembaga tertinggi / tinggi Negara, lembaga pemerintah non departemen, gubernur
/ bupati / walikota,
dengan
persetujuan dari kepala BAKN, dilampiri dengan :
1.
Berita acara kecelakaan
2.
Surat pernyataan pimpinan instansi yang
bersangkutan
3.
Surat keterangan dokter (visum et
repertum )
2.
Uang duka wafat
a)
Penerima uang duka wafat
1.
Istri / suami
2.
Anak yang sah
3.
Orangtua
4.
Ahli waris
5.
Orang yang menyelenggarakan pemakaman
b)
Besarnya uang duka wafat
Uang duka wafat
ditetapkan sebesar 3x penghasilan sebulan, minimal Rp. 100.000,00
c)
Prosedur penerimaan uang duka wafat
Uang duka wafat dapat diterima cukup
dengan menunjukkan surat kubur / keterangan dokter. Uang duka wafat dibayar
oleh instansi tempat pegawai negeri sipil yang bersangkutan bekerja.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN PNS
A. PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
Sipil yang
selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam
rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Untuk mencapai daya guna
dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.
B. Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan
dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan
dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir
dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya
kepemerintahan yang baik.
C. Jenis
dan Jenjang Diklat PNS
1.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan adalah diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan,
kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pengetahuan dasar
tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan tentang bidang tugas
serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
adalah merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
1. Diklat Prajabatan
Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
2. Diklat Prajabatan
Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
3. Diklat Prajabatan Golongan
III untuk menjadi PNS Golongan III.
Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat
prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk
memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian
dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu
melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang
memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
2. Pendidikan dan Pelatihan dalam
jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam
Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
a. Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan
adalah diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan,
sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai
persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Diklat Kepemimpinan
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur
pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan
terdiri atas empat jenjang:
1.
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk
Jabatan Struktural Eselon IV.
2.
Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk
Jabatan Struktural Eselon III.
3.
Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk
Jabatan Struktural Eselon II.
4.
Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk
Jabatan Struktural Eselon I.
b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional
adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam
jabatan fungsional.
Diklat Fungsional
adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan
fungsional masing-masing.
1. Diklat fungsional
keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional
tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional
keahlian yang bersangkutan.
2. Diklat fungsional
ketrampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional
tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional
keahlian yang bersangkutan.
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas PNS. Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam
bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
- Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat
yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang
pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan
manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
- Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan
dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung
dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
D. Peserta Diklat
- Peserta Diklat Prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS).
- Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan
Struktural Eselon I, II, III dan IV.
- Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki
jabatan fungsional tertentu.
- Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan
kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
E. Perekrutan Peserta
Diklat
Perekrutan
peserta diklat melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD) :
- Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang
merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu dilakukan melalui
mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan calon peserta diklat untuk mengikuti diklat yang bukan
merupakan syarat menduduki jabatan strategis tertentu tidak harus
melalui mekanisme Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
- Perekrutan calon peserta Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme
Tim Seleksi Peserta Diklat (TSPD).
F. Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan Diklat PNS dapat
diselenggarakan secara klasikal, dalam arti tatap muka di dalam kelas. Selain
itu dapat juga diselenggarakan secara nonklasikal yaitu dengan pelatihan di
alam bebas, pelatihan di tempat kerja dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
G. Persyaratan
a. Persyaratan umum :
1. Memiliki potensi untuk dikembangkan.
2. Memiliki motivasi tinggi untuk pengembangan
diri.
3. Mampu
menjaga reputasi dan kredibilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas
organisasi.
5. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas.
6. Sehat Jasmani dan rohani.
b. Persyaratan khusus :
1. Diklat
Prajabatan
1) Calon peserta Diklat
Prajabatan ditetapkan oleh Bupati.
2) Calon Pegawai Negeri
Sipil wajib diikutsertakan mengikuti Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
2. Diklat dalam
Jabatan
i. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV
1. Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk
menduduki jabatan struktural eselon IV.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya Sarjana Muda, Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat.
3. Usia maksimal 40
(empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki
jabatan.
ii. Diklat
Kepemimpinan Tingkat III
1. Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki
jabatan struktural eselon III.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) atau yang sederajat.
3. Usia maksimal 45
(empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum
menduduki jabatan.
iii. Diklat
Kepemimpinan Tingkat II
1. Pangkat/golongan ruang
serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki
jabatan struktural eselon II;
2. Pendidikan
serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat;
3. Usia maksimal 50 (lima
puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan.
4. Persyaratan Diklat
Teknis ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam
Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.
5. Persyaratan Diklat
Fungsional ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat
dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional
6. Peserta yang baru
menyelesaikan satu jenis diklat, dapat diusulkan mengikuti diklat paling cepat
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penutupan diklat yang diikuti sebelumnya.
H. Prosedur
Prosedur
pendidikan dan pelatihan antara lain :
1. Penyusunan rencana
jumlah peserta pendidikan dan pelatihan.
2. Koordinasi dengan
Badan Diklat Propinsi dan atau lembaga lain yang terkait tentang rencana
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten.
3. Permintaan peserta
pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4. Usulan nama-nama peserta
pendidikan dan pelatihan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada
Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
5. Penerbitan Surat
Perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah
dan disampaikan kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6. Pemanggilan peserta
pendidikan dan pelatihan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
7. Pengiriman peserta
pendidikan dan pelatihan.
8. Pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan.
9. Laporan hasil
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian
Daerah.
10. Pengembalian peserta
pendidikan dan pelatihan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.
I.
Metode
Pengajaran
Metode
pengajaran yang dipergunakan dalam latihan prajabatan yang bersifat umum disesuaikan dengan
tingkat-tingkat latihan prajabatan seperti diuraikan di atas, yaitu
1)
Metode latihan prajabatn tingkat I :
-
Ceramah
-
Tanya jawab
-
Peragaan
-
Latihan
2)
Metode latihan prajabatn tingkat II :
-
Ceramah
-
Tanya jawab
-
Peragaan
-
Latihan
-
Diskusi
-
Karya tulis
3)
Metode latihan prajabatn tingkat III :
-
Ceramah
-
Tanya jawab
-
Peragaan
-
Latihan
-
Diskusi
-
Karya tulis
-
Seminar
J.
Ujian
dan Penilaian
Lama
ujian untuk tiap-tiap bidang/mata pelajaran ditetapkan sebagai berikut :
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Lama
Ujian
Tk.
I Tk. II Tk. III
|
1.
|
KELOMPOK
A:
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
GBHN
|
30 45 60
30 45 60
30 45 60
|
2.
|
KELOMPOK
B:
a.
Peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
b.
KOPRI
|
30 45 60
30 45 60
|
3.
|
KELOMPOK
C:
Pengetahuan
perkantoran
|
30 45 60
|
4.
|
KELOMPOK
D:
a.
Tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja instansi yang bersangkutan
b.
Pengetahuan lain yang ditentukan oleh pimpinan
instansi yang bersangkutan
|
30 45 60
30 45 60
|
Jumlah
|
K. Bidang-bidang yang dinilai adalah :
1)
Bidang disiplin :
-
Kesehatan
-
Kerapian
-
Sikap
-
Ketaatan
2)
Karya tulis :
-
Teknik penulisan - Materi penulisan
-
Isi
3)
Aktivitas
-
Prakarsa - Kerja sama
-
Partisipasi dalam diskusi/seminar
- Kemauan
dalam mengemukakan pendapat
Titanium Tent stakes casino games with high volatility
BalasHapusThis is a casino game that you can play for free in the casino. It is titanium fishing pliers the titanium strength world's most advanced, joico titanium innovative, and widely played. titanium water bottle Toto tent stakes titanium rod in leg