Humas
Pengertian
Humas, Public Relation (PR) adalah
sebuah seni berkomunikasi dengan publik untuk membangun saling pengertian,
menghindari kesalahpahaman dan mispersepsi, sekaligus membangun citra positif
lembaga.
Aktivitas humas, antara
lain:
1. Customer
relations, hubungan baik dengan konsumen
2. Employee
relations, hubungan baik atasan dengan bawahan
3. Comunity
relations, hubungan baik dengan masyarakat sekitar
4. Media
relatios, hubungan baik dengan media massa
Mitra
humas, antara lain:
1. Wartawan/pers
2. Lembaga
pers
3. Media
cetak dan elektronik
Yang
menggunakan humas, antara lain:
1. Media
2. Presiden
3. Pemerintah
4. Industri
5. Korporasi
6. Tim
Olahraga
7. Rumah
Sakit
8. Sekolah
9. Politikus
10. Serikat
Buruh
11. Pemerintah
Daerah
12. Industri
Entertainment
13. Lembaga
Swadaya Masyarakat
14. Universitas
B. Tugas
Utama
Tugas utama seorang
humas, antara lain:
1. Membuat
kesan (image) – kesan baik, citra positif
2. Pengetahuan
dan pengertian – informasi, penerangan, penjelasan
3. Menciptakan
ketertarikan
4. Penerimaan
– pengertian, pemahaman
5. Membangun
atau menciptakan simpati publik
C. Yang
Harus Dimiliki Seorang Humas
Yang harus dimiliki
seorang humas, antara lain :
1. Writing,
trampil menulis dengan baik
2. Kreativitas,
kreatif dalam mengemas dan menyampaikan pesan
3. Menguasai
semua alat-alat komunikasi
4. Profesionalisme,
jujur, mandiri, setia terhadap institusi/lembaga
5. Personable,
menarik, menawan, dan pemersatu bukan pemisah
D. Fungsi
Fungsi humas, antara
lain:
1. Fungsi
konstruktif, membangun kondisi atau mempersiapkan mental publik untuk menerima
kebijakan lembaga.
2. Fungsi
korektif, sebagai pemadam kebakaran yakni mengoreksi informasi dan persepsi
publik yang tidak tepat tentang lmbaga, termasuk meluruskan pemberitaan negatif
dan menyampaikan hak jawab.
E. Peran
Peran humas, antara
lain:
1. Memberikan
masukan kepada pimpinan, ibarat dokter kepada pasien
2. Terlibat
dalam manajemen lembaga
3. Jembatan
komunikasi antara publik dengan lebaga (mediator)
4. Pelaksana
teknis komunikasi yang menyediakan layanan humas
F. Hal
Teknis
Hal-hal teknis dalam
humas, antara lain:
1. Menyediakan
dan mengelola media informasi internal
2. Menerbitkan
newsletter
3. Menjawab
surat pembaca
4. Memantau
pemberitaan media massa
G. Hal
yang Tidak Boleh Dilakukan
Hal ridak boleh
dilakukan, antara lain:
1. Menyalahgunakan
wewenang
2. Memberikan
informasi yang tidak dapat dipertaasnggungjwabkan
Komentar
Posting Komentar